News

Mau Mulai Kerjasama Bisnis, Hati-Hati Terjerat Pasal 492 dan 486 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023

redaksilocus
×

Mau Mulai Kerjasama Bisnis, Hati-Hati Terjerat Pasal 492 dan 486 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai digunakan Tanggal 2 Januari Tahun 2026. (Ft: screen google)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai digunakan Tanggal 2 Januari Tahun 2026. (Ft: screen google)

GARUT – Kasus penipuan dan penggelapan bukanlah sesuatu yang asing di telinga masyarakat Indonesia. Seringkali peristiwa itu terdengar langsung, baik dari televisi, tetangga bahkan mungkin terjadi di lingkungan keluarga.

Dalam interaksi sosial dan bisnis, kedua tindak pidana terjadi dengan berbagai modus. Ada yang melakukannya dengan cara tipu daya atau dengan menyalahgunaan kepercayaan untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.

tempat.co

Pada konteks bisnis, waspada dan harus berhati-hati. Untuk memulai bisnis, kita jangan mudah percaya kepada orang lain, teman, sahabat bahkan kerabat sekalipun. Karena kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi di kemudian hari.

Untuk memulai bisnis, ada banyak hal yang harus dilakukan. Dalam hal ini, Redaksi Locusonline.co memberikan tips untuk setiap calon pengusaha yang akan memulai usaha baru atau memulai kerjasama bisnis dalam bidang usaha apa saja, diantaranya:

  1. Wajib memverifikasi calon mitra atau relasi yang akan menjadi partner bisnis kita.
  2. Awali semua dengan perjanjian tertulis.
  3. Pilih jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan (jangan memaksakan sesuatu yang belum dikuasai)
  4. Gunakan transaksi resmi yang bisa dipertanggungjawabkan, semisal pemberian modal disertai dengan kwitansi dan materai yang disertai dengan saksi-saksi antara kedua belah pihak. Atau gunakan transaksi melalui transfer yang menyediakan bukti elektronik.
  5. Konsultasi dengan pihak-pihak yang terpercaya dan berpengalaman.
  6. Lakukan pelaporan berkala.
  7. Evaluasi setiap kegiatan, pelaporan keuangan dan hal lainnya.
  8. Jaga kerahasiaan data.
  9. Dokumentasikan setiap kegiatan dan transaksi.
  10. Pahami modus-modus penipuan dan penggelapan sekaligus sosialisasikan kepada semua pihak yang terlibat pada usaha yang akan dijalankan.

Lalu, apa saja sanksi bagi pelaku penipuan dan penggelapan. Dalam hukum pidana Indonesia mengatur ancaman hukuman atas tindak pidana ini, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KUHP Baru – Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow