KUHP baru menambahkan opsi pidana denda yang lebih tinggi, memberi fleksibilitas bagi penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman.
KUHP Baru – Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023
“Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”
Penyesuaian besar terjadi pada jumlah maksimum denda, memperjelas bobot pelanggaran secara finansial.
Ancaman Hukuman Kasus Pidana Penipuan dan Penggelapan
KUHP baru menegaskan, kejahatan pidana penipuan dan penggelapan ini dikenakan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
- Penipuan (Pasal 492): ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (kategori V).
- Penggelapan (Pasal 486): ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta (kategori IV). (asep ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









