News

Mau Mulai Kerjasama Bisnis, Hati-Hati Terjerat Pasal 492 dan 486 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023

redaksilocus
×

Mau Mulai Kerjasama Bisnis, Hati-Hati Terjerat Pasal 492 dan 486 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai digunakan Tanggal 2 Januari Tahun 2026. (Ft: screen google)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai digunakan Tanggal 2 Januari Tahun 2026. (Ft: screen google)

KUHP baru menambahkan opsi pidana denda yang lebih tinggi, memberi fleksibilitas bagi penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman.

KUHP Baru – Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023

tempat.co

“Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”

Penyesuaian besar terjadi pada jumlah maksimum denda, memperjelas bobot pelanggaran secara finansial.

Ancaman Hukuman Kasus Pidana Penipuan dan Penggelapan

KUHP baru menegaskan, kejahatan pidana penipuan dan penggelapan ini dikenakan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

  • Penipuan (Pasal 492): ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal  Rp500 juta (kategori V).
  • Penggelapan (Pasal 486): ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta (kategori IV). (asep ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow