ArtikelDaerahGarutHukumJawa BaratNewsSorot

Eksepsi Mental, Sidang Jalan Terus: Gugatan PT. UNI dan PT. SSI di Garut Resmi Naik Kasta

bhegins
×

Eksepsi Mental, Sidang Jalan Terus: Gugatan PT. UNI dan PT. SSI di Garut Resmi Naik Kasta

Sebarkan artikel ini
ChatGPT Image 26 Des 2025, 12.16.39
Gambar Ilustrasi Ai

“Yang kami gugat itu operasional sebelum ada adendum. Bukan adendumnya, bukan pula keputusan pemerintahnya. Jadi jangan dipelintir,” tegas Asep.

Baca Juga : Rumah Digerebek, Anak Disorot: Radikalisme Masuk Gang Perumahan Garut

tempat.co

GLMPK menilai kedua perusahaan telah beroperasi tanpa dasar perizinan yang lengkap. Bahkan, klaim perusahaan soal kepemilikan izin dan Amdal disebut tidak pernah dibuktikan secara terbuka.

“Di media mereka bilang punya izin Amdal. Tapi sampai hari ini, dokumennya tidak pernah ditunjukkan. Dicek di sistem kementerian, izinnya juga tidak ada,” kata Asep.

Ia juga menyinggung fakta bahwa sebelumnya aparat penegakan hukum lingkungan KLHK sempat melakukan penyegelan terhadap PT SSI, menyusul putusan PN Garut pada 2024 dalam perkara sebelumnya. Penyegelan itu dilakukan di kawasan pabrik di Congkang, Kecamatan Cibatu.

Menurut Asep, persoalan semakin kompleks karena adanya dua perusahaan dengan direktur yang sama, namun izin dan aktivitasnya dinilai saling tumpang tindih.

“Logikanya sederhana. Izinnya atas nama satu perusahaan, tapi yang beroperasi perusahaan lain di lokasi yang sama. Kalau begitu, adendumnya mana?” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut melanggar ketentuan Permen LHK Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan izin lingkungan, sekaligus berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Tak hanya soal dokumen, GLMPK juga mengaitkan dugaan PMH ini dengan dampak lingkungan yang dirasakan warga. Salah satunya, banjir disertai lumpur dan material tanah yang mengalir ke permukiman warga sekitar kawasan industri.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow