“Ini bukan cerita karangan. Kepala Desa Mekarsari sendiri mengakui pernah terjadi banjir berlumpur dari kawasan perusahaan,” ungkap Asep.
Dengan ditolaknya eksepsi, PN Garut memberi sinyal tegas perkara ini bukan sekadar adu argumen di atas kertas. Kini, bola ada di tangan para tergugat untuk membuktikan klaim perizinan mereka di persidangan.
Warga Garut menunggu, apakah sidang ini akan menjadi pintu pembuka kejelasan hukum lingkungan atau sekadar episode lain dari kisah izin yang katanya ada, tapi tak kunjung kelihatan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












