Seorang pemuda berusia 19 tahun beraksi bak adegan film, menggunakan senjata samurai pendek untuk memalak pedagang buah. Dalam hitungan jam, tim polisi berhasil mengamankannya, namun gema ancaman senjata tajam di ruang publik tetap mengguncang rasa aman masyarakat.
[Locusonline.co, Bandung] Seorang pemuda berinisial MDA (19) ditangkap jajaran Polsek Buahbatu pada Minggu malam, 28 Desember 2025, setelah melakukan aksi pemalakan disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pedagang buah di Jalan Terusan Margacinta, Kota Bandung.
Kapolsek Buahbatu, Kompol Rezky Kurniawan, menyatakan bahwa MDA bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran, mendatangi toko buah dan meminta uang secara paksa.
Modus dan Kronologi Kejahatan yang Brutal
Pelaku menunjukkan perilaku yang terencana dan eskalatif. Berikut adalah kronologis peristiwa berdasarkan keterangan polisi:
- Permintaan Paksa: MDA dan rekannya mendatangi korban yang tengah menata dagangan dan meminta uang secara paksa.
- Penolakan dan Emosi: Korban yang terkejut menolak permintaan tersebut, sehingga memicu emosi pelaku.
- Pergi dan Kembali dengan Senjata: MDA sempat meninggalkan lokasi, tetapi kemudian kembali membawa senjata tajam jenis samurai pendek.
- Pembacokan: Pelaku lalu melakukan pembacokan terhadap korban.
- Pelarian: Setelah melukai korban, MDA dan rekannya langsung melarikan diri.
Aparat kepolisian dari Pos Pengamanan Nataru bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MDA beserta barang bukti senjata tajam dalam waktu singkat. Korban mengalami luka lebam dan luka robek di bagian belakang kepala, serta telah mendapatkan penanganan medis.
Ancaman Hukum Berlapis: Pemerasan dan Penganiayaan
Atas perbuatannya, MDA terancam dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal utama yang relevan adalah tentang pemerasan dengan kekerasan dan penganiayaan.
1. Pasal Pemerasan (Pasal 368 KUHP / Pasal 482 KUHP Baru)
Kasus ini secara jelas memenuhi unsur pemerasan, di mana pelaku memaksa korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan uang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Baik menurut KUHP lama (Pasal 368) maupun KUHP Baru (Pasal 482), ancaman pidananya sama: pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Pasal Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
Tindakan melukai korban dengan senjata tajam merupakan unsur penganiayaan. Penganiayaan dengan senjata tajam dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP) atau lebih berat, tergantung pada tingkat luka yang ditimbulkan. Hukuman untuk penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka dapat mencapai pidana penjara paling lama 5 tahun.
Perbedaan Antara Pemerasan dan Pengancaman
Perlu dipahami bahwa tindakan MDA adalah pemerasan (extortion), bukan sekadar pengancaman (blackmail). Perbedaan utamanya terletak pada sarana paksaan:
- Pemerasan: Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik (seperti dalam kasus ini).
- Pengancaman: Memaksa dengan ancaman akan mencemarkan nama baik atau membuka rahasia.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Respons Aparat
Kapolsek Buahbatu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di momen akhir tahun seperti sekarang. Ia juga menegaskan komitmen Polsek Buahbatu untuk terus memburu rekan pelaku yang masih buron.
Proses hukum terhadap MDA kini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Buahbatu untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat diproses dengan cepat dan transparan guna memulihkan rasa keadilan dan keamanan di masyarakat.
MDA akan menjalani proses hukum yang panjang. Untuk mencegah menjadi korban kejahatan serupa, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama di malam hari, dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau ancaman kepada pihak kepolisian terdekat. (**)














