Menurutnya, rekomendasi UMSK bukan hasil undian. Ia lahir dari pembahasan formal yang mempertimbangkan karakteristik sektor usaha, tingkat risiko kerja, serta regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
Roy menilai penghilangan rekomendasi UMSK berdampak serius fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral melemah, pengakuan risiko kerja diabaikan, dan mekanisme dialog sosial tripartit rusak pelan-pelan.
“Ini bukan sekadar soal angka upah. Ini soal kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap kewenangan daerah. Kalau UMK bisa ditetapkan sesuai rekomendasi, kenapa UMSK diperlakukan seperti anak tiri?” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, serikat buruh Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera merevisi Kepgub UMSK 2026 agar selaras dengan rekomendasi daerah, transparan dalam prosesnya, dan adil dalam hasilnya.
Sementara Gedung Sate tetap berdiri anggun, suara buruh menggema di depannya. Di satu sisi, pemerintah bicara stabilitas dan investasi. Di sisi lain, buruh bertanya sederhana: kalau rekomendasi daerah bisa dihapus, lalu siapa sebenarnya yang didengar?*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













