Jawa Barat

UMK Jabar 2026: 7 Wilayah Industri Tembus Rp5 Juta, Bekasi Tertinggi Nasional

rakyatdemokrasi
×

UMK Jabar 2026: 7 Wilayah Industri Tembus Rp5 Juta, Bekasi Tertinggi Nasional

Sebarkan artikel ini
UMK Jabar 2026, 7 Wilayah Industri Tembus Rp5 Juta, Bekasi Tertinggi Nasional locusonline featured image
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Upah tertinggi tidak lagi di ibu kota, melainkan di pusat industri sekitarnya: mulai 1 Januari 2026, tujuh wilayah industri di Jawa Barat mencatat Upah Minimum di atas Rp5 juta, dengan Kota Bekasi memuncaki daftar di level Rp5,99 juta.

[Locusonline.co] Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meresmikan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 yang akan berlaku efektif per 1 Januari mendatang. Penetapan ini menandai pencapaian signifikan, di mana tujuh daerah industri utama berhasil mencatatkan UMK di atas Rp5 juta untuk pertama kalinya.

tempat.co

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan kenaikan ini sebagai bagian dari perlindungan bagi pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan daya dukung dunia usaha.

Peta Upah Jawa Barat 2026

Peningkatan UMK 2026 menunjukkan pola yang jelas: kawasan industri di sekitar Jakarta dan Bandung Raya mengalami kenaikan tertinggi, sementara wilayah selatan dan timur Jabar masih berada di angka yang lebih rendah.

Di bawah ini adalah detail dari tujuh wilayah yang UMK-nya tembus di atas Rp5 juta, yang mencerminkan konektivitas ekonomi dan daya hidup di kawasan industri utama:

Kabupaten/KotaUMK 2026 (Rp)Kenaikan dari 2025Keterangan
Kota Bekasi5.999.4435.42%UMK Tertinggi di Jabar & Indonesia
Kabupaten Bekasi5.938.8856.84%Peringkat ke-2 tertinggi nasional
Kabupaten Karawang5.886.8535.13%Pusat industri manufaktur terbesar
Kota Depok5.522.6626.29%Masuk klub Rp5 juta
Kota Bogor5.437.2036.05%Naik sekitar Rp310 ribu
Kabupaten Bogor5.161.7695.83%Sejarah baru, pertama kali tembus Rp5 juta
Kabupaten Purwakarta5.052.8565.44%Bergabung dengan klub Rp5 juta

Sebagai acuan provinsi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, mengalami kenaikan sekitar 5.77% dari tahun sebelumnya. Semua UMK wajib berada di atas angka UMP ini.

Kesenjangan dan Tantangan

Meski ada kenaikan, peta upah di Jawa Barat masih menunjukkan kesenjangan yang sangat lebar. Wilayah dengan UMK terendah seperti Kabupaten Pangandaran (Rp2.351.250) memiliki angka yang kurang dari setengah UMK tertinggi di Kota Bekasi. Gubernur Dedi Mulyadi mengakui bahwa disparitas ini memang masih tinggi dan dipengaruhi oleh kesepakatan serta kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Dinamika dan Proses Penetapan UMSK

Selain UMK, proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga menjadi perhatian. UMSK adalah upah minimum yang berlaku untuk sektor industri tertentu di suatu daerah, dan nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Penuntasan UMSK Susulan

Proses penetapan UMSK 2026 sempat memicu ketegangan karena pada awalnya, dari 27 kabupaten/kota, hanya 12 daerah yang UMSK-nya langsung ditetapkan. Delapan daerah lainnya, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang, sempat tertunda.

Menanggapi hal ini, Gubernur Dedi Mulyadi pada Senin (29/12/2025) memastikan telah menuntaskan proses revisi dan penetapan UMSK untuk kedelapan wilayah tersebut. Beliau menekankan bahwa Pemerintah Provinsi terbuka terhadap aspirasi, termasuk rencana unjuk rasa buruh, asalkan dilakukan dengan tertib dan tidak merusak fasilitas publik.

Polemik dan Kritik

Proses ini tidak berjalan mulus. Beberapa serikat pekerja menyatakan bahwa terjadi perubahan sepihak terhadap angka koefisien dalam perhitungan UMK, yang mereka anggap mengkhianati kesepakatan tripartit. Terkait UMSK, Gubernur menjelaskan bahwa penundaan di beberapa daerah seperti Purwakarta terjadi karena tidak adanya usulan resmi dan lengkap secara administratif dari pemerintah daerah setempat.

Implikasi bagi Pekerja dan Pengusaha

Penetapan upah minimum tahunan selalu menjadi momentum penuh dinamika antara tiga kepentingan: kesejahteraan pekerja, keberlangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi daerah.

  • Bagi Pekerja: Kenaikan UMK, terutama di tujuh wilayah industri, diharapkan dapat melindungi daya beli dari dampak inflasi. Namun, buruh di daerah dengan UMSK yang belum ditetapkan atau dipangkas merasa hak mereka tercederai.
  • Bagi Pengusaha: Kenaikan upah menjadi tambahan biaya operasional. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan agar dunia usaha tetap berkembang, yang pada akhirnya akan membuka lebih banyak lapangan kerja.

Catatan Penting Penerapan

Pemerintah mengingatkan bahwa ketentuan UMK dan UMSK 2026 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah (SSU) yang telah ditetapkan oleh perusahaan. (**)

Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami peta upah di Jawa Barat tahun depan. Menurut Anda, bagaimana upah minimum yang ideal dapat ditetapkan tanpa mengorbankan kepentingan pekerja dan dunia usaha?

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow