ArtikelBandungDaerahJawa BaratLifestyleNews

UMSK Direvisi Usai Gedung Sate Didatangi Buruh, Upah Baru Diperhatikan Setelah Suara Meninggi

bhegins
×

UMSK Direvisi Usai Gedung Sate Didatangi Buruh, Upah Baru Diperhatikan Setelah Suara Meninggi

Sebarkan artikel ini
ChatGPT Image 30 Des 2025, 19.18.53
Gambar Ilustrasi Ai
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya membuka opsi meninjau ulang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Bukan lewat kajian panjang atau evaluasi internal, melainkan setelah ribuan buruh turun ke jalan dan mengetuk pintu Gedung Sate dengan suara lantang.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bersedia merevisi kebijakan UMSK 2026. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman saat menerima perwakilan buruh, Senin (29/12/2025).

tempat.co

“Untuk 12 kabupaten/kota, SK Gubernurnya akan direviu dan direvisi,” kata Herman di hadapan perwakilan buruh.

Selain itu, Pemprov Jabar juga berjanji menerbitkan ketetapan UMSK bagi tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya dibiarkan tanpa kepastian. Total, 17 daerah diklaim akan dituntaskan “hari ini sampai malam atau subuh”, sebuah target ambisius yang kontras dengan proses sebelumnya yang memakan waktu berbulan-bulan tanpa hasil memuaskan.

Herman menegaskan revisi tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum. Pemeriksaan akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja hingga Biro Hukum Pemprov Jabar, seolah menegaskan bahwa keberpihakan pada buruh tetap harus melewati pagar administrasi yang sama yang sebelumnya justru memotong rekomendasi daerah.

Baca Juga : Dari Morowali ke Garut: Di Sana Perusahaan Dihukum Di Sini Polres Garut Masih Mengatur Nafas, Lingkungan Rusak, Hukum Jalan Santai

Selain aspek yuridis, Pemprov juga mengklaim mempertimbangkan aspek sosiologis. Aspirasi buruh dan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota disebut akan dijadikan bahan pertimbangan.

Pernyataan itu disambut hati-hati oleh serikat buruh. Ketua SPN Jawa Barat Dadan Sudiana menilai Dewan Pengupahan Provinsi sejak awal tidak memiliki kewenangan mengoreksi rekomendasi UMSK dari daerah.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow