LOCUSONLINE, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya membuka opsi meninjau ulang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Bukan lewat kajian panjang atau evaluasi internal, melainkan setelah ribuan buruh turun ke jalan dan mengetuk pintu Gedung Sate dengan suara lantang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bersedia merevisi kebijakan UMSK 2026. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman saat menerima perwakilan buruh, Senin (29/12/2025).
“Untuk 12 kabupaten/kota, SK Gubernurnya akan direviu dan direvisi,” kata Herman di hadapan perwakilan buruh.
Selain itu, Pemprov Jabar juga berjanji menerbitkan ketetapan UMSK bagi tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya dibiarkan tanpa kepastian. Total, 17 daerah diklaim akan dituntaskan “hari ini sampai malam atau subuh”, sebuah target ambisius yang kontras dengan proses sebelumnya yang memakan waktu berbulan-bulan tanpa hasil memuaskan.
Herman menegaskan revisi tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum. Pemeriksaan akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja hingga Biro Hukum Pemprov Jabar, seolah menegaskan bahwa keberpihakan pada buruh tetap harus melewati pagar administrasi yang sama yang sebelumnya justru memotong rekomendasi daerah.
Selain aspek yuridis, Pemprov juga mengklaim mempertimbangkan aspek sosiologis. Aspirasi buruh dan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota disebut akan dijadikan bahan pertimbangan.
Pernyataan itu disambut hati-hati oleh serikat buruh. Ketua SPN Jawa Barat Dadan Sudiana menilai Dewan Pengupahan Provinsi sejak awal tidak memiliki kewenangan mengoreksi rekomendasi UMSK dari daerah.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













