“Kami menunggu revisinya seperti apa. Harapannya sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” tegas Dadan.
Ia menambahkan, tuntutan buruh sejatinya mencakup 19 kabupaten/kota, bukan hanya 12 daerah yang direvisi dan tujuh yang baru akan ditetapkan. Namun demikian, massa buruh di Bandung memilih membubarkan diri sementara.
“Kalau belum ada kesepakatan, besok ke Jakarta semua,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali memperlihatkan pola klasik dalam kebijakan ketenagakerjaan: keputusan ditetapkan di ruang rapat, dikoreksi di jalanan. Upah dibahas atas nama hukum, tetapi baru digeser setelah tekanan sosial mencapai titik didih.
Di Jawa Barat, UMSK 2026 akhirnya masuk meja revisi. Bukan karena sistem bekerja sempurna, melainkan karena buruh memastikan suaranya tidak bisa lagi diabaikan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













