“Di Sigi, pemerintah bicara peta dan komitmen, di Garut, publik bicara pabrik dan penyidikan. Sawah di Sigi tetap sawah, sawah di Garut sudah jadi bangunan yang membedakan bukan undang-undangnya melainkan keberanian menjalankannya.”
LOCUSONLINE, GARUT – Di dua daerah berbeda, dengan undang-undang yang sama, nasib lahan pertanian justru berjalan di dua jalur yang bertolak belakang. Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah memilih jalur tegas dan terang, sementara Kabupaten Garut tampak masih berkutat di lorong panjang bernama “penyidikan yang belum menemukan ujung”.
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, tanpa banyak basa-basi menyatakan sikap lahan pertanian bukan barang fleksibel. Pemerintah daerahnya menutup rapat pintu alih fungsi lahan yang bertentangan dengan aturan, berbekal peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Lahan yang sudah masuk LP2B tidak boleh diapa-apakan,” kata Rizal, Kamis (1/1/2026).
Pesannya sederhana: sawah adalah sawah, bukan cadangan kavling masa depan. Jika ada yang nekat melanggar, ancamannya jelas pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam edaran Menteri Pertanian dan UU Nomor 41 Tahun 2009.
Bahkan jika alih fungsi harus dilakukan, Sigi menetapkan syarat yang sulit ditawar lahan pengganti dengan luas setara. Seratus hektare hilang, seratus hektare wajib lahir. Logika sederhana, tapi sering terasa mewah di daerah lain.
Baca Juga : Penegakan Perda Garut Dikuatkan, Aula Penuh Pelanggaran Tetap Tenang
Bandingkan dengan Garut.
Di Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, sekitar 2,3 hektare sawah produktif telah berubah rupa menjadi bangunan pabrik lengkap mulai dari ruang produksi hingga TPS B3. Secara kasat mata, sawah sudah tak ada. Secara hukum, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Agustus 2025.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













