ArtikelHukumNasionalNews

Di Sigi Lahan Dijaga Negara, di Garut Lahan Pertanian Hilang, APH Ikut Menghilang

bhegins
×

Di Sigi Lahan Dijaga Negara, di Garut Lahan Pertanian Hilang, APH Ikut Menghilang

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image 96tawk96tawk96ta
Gambar Ilustrasi Ai
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Namun hingga awal 2026, satu hal masih konsisten belum ada tersangka.

Padahal, pasal yang disangkakan tidak kalah tegas. UU Nomor 41 Tahun 2009 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 juga memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat pemerintah, ancaman hukuman diperberat sepertiga.

tempat.co

Di Sigi, pasal dijadikan pagar, di Garut, pasal masih menunggu giliran bicara.

Pelapor dalam kasus Cijolang menilai stagnasi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pihak perusahaan, tetapi juga pada pejabat penerbit izin dan pihak yang mengeluarkan kajian teknis tata ruang.

Ketika Sigi merevisi perda untuk memperjelas zonasi dan menghindari multiinterpretasi, Garut justru menghadapi tudingan sebaliknya aturan ada, sawah hilang, proses hukum jalan di tempat.

Ironinya, hukum di kedua daerah berdiri di atas teks yang sama. Ancaman pidananya serupa. Tujuannya identik: melindungi lahan pertanian dan ketahanan pangan. Namun hasilnya berbeda jauh.

Di Sigi, sawah dilindungi sebelum hilang,di Garut, sawah hilang dulu, baru diselidiki dan itu pun belum selesai.

Kini, pelapor memastikan akan menempuh jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut. Sebuah langkah yang bukan hanya menagih kejelasan kasus, tetapi juga menguji satu pertanyaan mendasar: apakah hukum tata ruang benar-benar bekerja, atau hanya tegas di atas kertas?*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow