Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan, jika keuntungan tersebut dibagi ke sekitar 13 PUD dan PPTS, maka setiap kios bisa mengantongi keuntungan sekitar Rp59 juta. Jumlah yang, menurutnya, sudah sangat layak disebut panen tanpa turun ke sawah.
Meski demikian, GLMPK menilai keuntungan tersebut masih bisa diterima selama pupuk benar-benar sampai ke tangan petani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Ridwan berharap kios-kios yang dipercaya menyalurkan pupuk bersubsidi dapat menjalankan tugasnya secara amanah, bukan sekadar menghitung untung di atas kertas.
Baca Juga : Server Sehat, ASN Meriang: Absensi Eror, Pemprov Jabar Angkat Tangan, Garut Disarankan Introspeksi
Belakangan, isu penjualan pupuk bersubsidi di atas HET kembali mencuat. Namun, isu tersebut dibantah Ketua P3I (Perkumpulan Penyalur Pupuk Indonesia), Aris, yang menyatakan distribusi masih sesuai aturan. Bantahan ini setidaknya memberi harapan bahwa pupuk tidak ikut “naik harga” sebelum sempat menyentuh tanah.
Menurut Ridwan, jika program pupuk bersubsidi berjalan ideal, seharusnya pertanian Garut menunjukkan hasil yang sepadan.
“Kalau distribusi lancar, harga sesuai, dan pupuk tepat sasaran, mestinya hasil pertanian meningkat. Itu yang sedang kami kaji, apakah hasil pertanian Garut benar-benar naik atau hanya angka distribusinya saja yang terlihat subur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut melalui Kepala Bidang Sarana TPHP, Ardhi Firdian, menegaskan bahwa margin keuntungan Rp140 per kilogram memang sudah ditetapkan untuk PUD dan PPTS, selama pupuk dijual sesuai HET.
“Jika ada PUD atau PPTS yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, sanksinya pencabutan izin,” tegas Ardhi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









