GARUT – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) di Kabupaten Garut terus menjadi pembahasan salah satu elemen, GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan).
Setelah melakukan perhitungan berapa keuntungan per kios dari semua kuota yang diperuntukan bagi petani di Kabupaten Garut, kini GLMPK mempertanyakan tentang syarat-syarat atau persyaratan bagi kios yang menjual pupuk bersubsidi.
Pertanyaan itu muncul ketika banyak informasi yang diterima GLMPK tentang dugaan monopoli bisnis pupuk. Diantaranya, salah satu pengusaha bisa memiliki lebih dari satu kios. Namun demikian, GLMPK tidak serta merta menjatuhkan penilaian benar atau salah jika pengusaha pupuk yang memiliki kios dari satu kios.
“Selama ini kami mendengar ada beberapa kios yang dimiliki oleh salah seorang pengusaha, sehingga terjadi dugaan monopoli bisnis pupuk bersubsidi,” tandas Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawaan, S. H, Senin (28/12/2025).
Menurut Ridwan, GLMPK belum memahami ketentuan atau syarat untuk menjadi kios yang menjual pupuk bersubsidi. Untuk itu, lembaga itu akan segera melayangkan surat kepada Dinas Pertanian terkait dengan nama-nama kios yang menjual pupuk bersubsidi.
“Selain nama kios, kami ingin tahu apakah persyaratan yang sudah diatur oleh pemerintah sudah terpenuhi atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Holtikultura (Kabid Sarana TPHP) Dinas Pertanian, Ardhy Firdian mengatakan, secara spesifik, pihaknya belum memahami tentang aturan yang berkaitan dengan syarat kios yang menjual pupuk bersubsidi.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













