“Tapi yang jelas NIB (Nomor Induk Berusaha) nya harus sesuai, memiliki tempat usaha dan memilik modal,” ujarnya singkat,
Ketika ditanya tentang isu yang berkembang terkait kepemilikan kios lebih dari satu oleh salah seorang pengusaha, Ardhy menegaskan, yang dia ketahui tidak ada larangan bagi pengusaha memiliki lebih dari satu kios.
“Boleh atau tidak pengusaha memiliki lebih dari satu kios saya kurang tahu. Tetapi memang setahu saya tidak ada larangan. Tetapi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak PT. Pupuk Indonesia,” ujar Ardhu seakan melempar jawaban ke pihak perusahaan distributor pupuk bersubsidi, PT. PI, Dede Y Zakaria.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan Whats Appnya, Dede Y Zakaria yang disebut-sebut sebagai bagian pihak dari PT PI mengatakan, untuk lebih jelas terkait syarat menjadi kios bisa dikonfirmasi ke atasannya, yakni Pak Embang. “Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke atasan saya, Pak Embang terkait syarat menjadi kios,” ungkap Dede Y Zakaria, Selasa (30/12/2025).
Ketika wartawan menghubungi Embang Herlambang untuk mengkonfirmasi syarat-syarat menjadi kios pupuk bersubsidi, Selasa (30/12/2025) belum menjawab pertanyaan dari wartawan. (Asep Ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













