Baca Juga : Warisan Budaya Beraroma Limbah: Sukaregang Diakui, Sungainya Masih Menangis
Di atas kertas, kebijakan ini terlihat ramah pada sektor transportasi. Namun di balik penurunan tarif, Pemprov Jabar tetap menaruh harapan besar pada kepatuhan masyarakat untuk menjaga aliran PAD tetap lancar. Potongan pajak, dalam narasi pemerintah, bukan pengurangan pendapatan, melainkan “pemantik semangat bayar pajak.”
“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” kata Asep.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa pada 2026 tidak ada kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Tarif PKB dan BBNKB kendaraan pribadi dipastikan sama seperti tahun 2025.
“Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi, Kamis (2/1/2026).
Selain memastikan stabilitas pajak kendaraan pribadi, Dedi menyebut keringanan bagi kendaraan pelat kuning sebagai bentuk keberpihakan pada sektor transportasi yang menopang mobilitas dan distribusi barang di Jawa Barat.
Dengan tarif dipangkas dan target PAD tetap menjulang, Pemprov Jabar kini bertaruh pada satu hal: semakin ringan pajak, semakin ikhlas rakyat membayar. Soal apakah realisasi PAD nanti ikut turun atau justru naik, jawabannya mungkin baru jelas saat laporan keuangan bicara bukan saat konferensi pers.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













