GARUT – Dugaan gratifikasi proyek pengadaan PJU (Penerangan Jalan Umum) Provinsi Jawa Barat disebut-sebut mencapai angka Rp 7 Miliar. Dugaan transaksi gratifikasi menggunakan uang pecahan $100 atau 100 Dollar USA (United State of Amerika).
Ketua APAK (Aliansi Pemuda Anti Korupsi), R. Yadi Supriadi kepada locusonline.co, Selasa (06/01/2026) mengatakan, seperti yang sudah viral di berbagai media sosial, bahwa ada dugaan tindak pidana gratifikasi dari sejumlah pihak kepada oknum-oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk proses pembangunan PJU (Penerangan Jalan Umum) di Dinas Perhubungan Provinsi Jabar.
Yadi, demikian panggilan akrab sosok ini juga mengaku sudah mengantongi berbagai bukti berupa foto, tangkapan layar percakapan Whats App, dan rekaman serta lima orang saksi. Berbekal dengan bukti-bukti yang ada, APAK melaporkan sejumlah oknum yang terlibat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Oknum dari oknum ASN berinisial TG dan DN, sedangkan AG seorang oknum dari tim tekhnis, US dan AFR oknum salah satu asosiasi pengusaha. Mereka terlibat dalam skema pengondisian tender dengan PJU Tahun 2025. Saat ini laporan kami sedang di proses di Kejati Jabar,” katanya.

Jl. Sudirman Garut
Yadi juga dengan lantang menyebut nama perusahaan pemenang tender, PT. IDF. Salah satu oknum dari perusahaan inilah yang memberikan fee untuk UPTD sekitar Rp 7 Miliar. “YL oknum dari PT. IDF memberikan gratifikasi dalam bentuk pecahan 100 dollar Amerika,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi mengatakan, PJU Provinsi Jabar yang dipasang di wilayah hukum Garut lebih dari 1.500 PJU dan sudah diaktifkan di berbagai jalur seperti Jalan Provinsi di Kecamatan Kadungora, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, Cikajang sampang dengan Kecamatan Caringin.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









