“Padahal, jika semua perusahaan atau provider yang ada di Garut menempuh perijinan, maka tentu akan ada PAD yang masuk ke kas daerah. Kami menduga, semua tiang dan kabel internet yang ada di Garut belum menempuh perizinan yang benar sesuai ketentuan, sehingga tidak menjadi PAD. Semoga Bupati Garut bisa menindaklanjuti informasi ini, agar kelak PDRB Garut bisa meningkat,” ujar Sekjen GLMPK Ridwan Kurniawan, S.H kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).
Berdasarkan informasi yang ia terima, semua provider yang menjalankan bisnisnya di Kabupaten Garut baru mendapatkan rekomendasi dari salah satu Bidang pada salah satu dinas yang ada di Kabupaten Garut. Sementara, rekomendasi yang lainnya masih dipertanyakan.
“Saya masih belum tahu kepastian apakah semua provider sudah mendapat rekomendasi dari semua instansi. Yang saya dengar baru mendapat rekomendasi dari salah satu bidang pada dinas tertentu,” tandasnya.
Ridwan pun mengaku akan segera melayangkan surat ke Dinas Perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Kabupaten Garut guna memperoleh data yang lebih akurat. Selain itu, pihaknya pun akan segera mendata secara sukarela, khususnya di wilayah perkotaan berapa jumlah tiang yang sudah dipasang.
“Kami akan melakukan pendataan secara mandiri. Selanjutnya kami ingin tahu, mana saja tiang legal dan mana yang ilegal. Saya berharap semuanya legal, sehingga bisa memberikan tambahan untuk PAD Kabupaten Garut,” imbuhnya.
Ridwan menambahkan, kemungkinan apa yang ia pikirkan akan sama dengan pemikiran pihak lainnya. Dikatakannya, jika melihat tiang-tiang yang berjejer serta kabel listrik dan internet di sepanjang jalan Kabupaten Garut terbersit pertanyaan kenapa banyak banget kabel? apakah berbahaya? apakah sudah berijin? siapa yang memasangnya? apakah ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Garut, siapa saja penerima manfaatnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues











