featuredNews

Pemasangan Tiang dan Kabel Internet di Seluruh Garut Ilegal, PAD Sirna ?

redaksilocus
×

Pemasangan Tiang dan Kabel Internet di Seluruh Garut Ilegal, PAD Sirna ?

Sebarkan artikel ini
Tiang-tiang internet yang dipasang di Jl. Sudirman Garut nampak bertumpuk di satu titik lokasi. Sementara kabel-kabelnya membentang di sepanjang jalan menambah aura kesemrawutan Kota Garut. (ft: asep ahmad)
Tiang-tiang internet yang dipasang di Jl. Sudirman Garut nampak bertumpuk di satu titik lokasi. Sementara kabel-kabelnya membentang di sepanjang jalan menambah aura kesemrawutan Kota Garut. (ft: asep ahmad)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“Saat ini kita semua, khususnya masyarakat di perkotaan akan sangat membutuhkan layanan telekomunikasi, saah satunya sarana dan prasarana internet. Namun, sebagai akademisi, saya tentu akan mempertanyakan tentang regulasi dan manfaat bagi masyarakat luas, salah satunya tentang PAD untuk Garut,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi mengatakan, terdapat sejumlah pemasangan tiang dan kabel internet yang tidak memperhatikan estetika, karena kabelnya melintang tak beraturan.

tempat.co

“Saya sudah melaporkan beberapa pemasangan tiang dan kabel internet kepada Satpol PP untuk segera di tindaklanjuti. Salah satu temuan yang saya alami langsung di wilayah Kecamatan Leles,” tandasnya. 

Ketika ditanya tentang nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pemasanga tanpa memperhatikan ketertiban dan estetika, Satria Budi mengaku belum tahu. Namun yang pasti, nama-nama provider yang ada di Garut katanya ada di Diskominfo Garut. 

“Untuk nama providernya bisa dikonfirmasi ke Diskominfo Garut. Sedangkan sanksi bagi provider yang melanggar, kewenangannya ada di lembaga penegak Perda yakni Satpol PP,” pungkasnya. 

Sekitar 12 Provider Mengeruk Keuntungan di Garut

Sementara itu, salah satu warga Garut yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, selama ini provider yang terdata di Diskominfo diduga kuat belum mendapatkan izin, karena memang pihak provider yang mengajukan proses perijinan baru sekedar mendapat rekomendasi saja dari salah satu instansi, namun pihak DPMPT belum pernah menerbitkan izin bagi provider.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow