LOCUSONLINE, GARUT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut memastikan akan melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut 2026 yang mulai berlaku Januari, dengan nominal Rp2,47 juta. Kenaikan ini diklaim sebagai hasil musyawarah ideal di atas meja, lengkap dengan stempel resmi dan optimisme birokrasi.
Kepala Disnakertrans Garut, Muksin, menyatakan pengawasan akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan perusahaan benar-benar membayar upah sesuai ketentuan, bukan sekadar memajangnya di papan pengumuman.
“Mulai berlaku Januari 2026 untuk pengawasan kepatuhan dilaksanakan oleh UPT Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Muksin di Garut, Rabu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMK 2026 di seluruh daerah, termasuk Garut. Di kabupaten ini, UMK naik sebesar 6,17 persen dari Rp2.328.555 pada 2025 menjadi Rp2.472.227 pada 2026. Angka tersebut kini resmi menjadi standar minimum yang wajib dipatuhi perusahaan minimal di atas kertas.
Baca Juga : Pupuk Disubsidi, Jawaban Tak Disubsidi: Dinas Pertanian Garut Bingung Aturan, Kios Jalan Terus
Menurut Muksin, penetapan UMK Garut 2026 berlangsung mulus tanpa keberatan dari pihak mana pun. Hal itu, katanya, karena keputusan dihasilkan melalui pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, akademisi, BPS, dan pemerintah daerah.
“UMK ini sesuai hasil pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Garut dan direkomendasikan oleh bupati untuk ditetapkan gubernur,” ujarnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











