Pasca-penetapan, Disnakertrans Garut bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Disnaker Provinsi Jawa Barat akan turun melakukan pengawasan. Setidaknya, janji pengawasan kembali ditegaskan sebuah ritual tahunan yang selalu hadir bersamaan dengan kenaikan upah.
Bagi pekerja yang masih menerima gaji di bawah UMK, Disnakertrans membuka jalur pengaduan. Buruh dipersilakan melapor ke Wasnaker atau langsung ke kantor Disnakertrans Garut agar dapat ditindaklanjuti.
“Bisa mengadu ke Wasnaker atau ke Disnaker,” kata Muksin.
Di tengah euforia angka kenaikan UMK, buruh Garut kini dihadapkan pada realitas klasik: upah minimum sudah ditetapkan, pengawasan sudah dijanjikan, dan pengaduan sudah dibuka. Tinggal satu pertanyaan lama yang belum juga naik kelas apakah upah benar-benar dibayar, atau sekadar jadi angka resmi yang rajin dikutip setiap awal tahun.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











