“Di era digital, kabel bukan sekadar penghantar sinyal, tapi juga bisa menjadi pintu masuk persoalan hukum. Jika pengawasan tetap lemah, bukan tidak mungkin internet ilegal akan terus hidup sementara negara justru terlihat offline.”
LOCUSONLINE, GARUT – Organisasi masyarakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyoroti dugaan kejahatan di balik bisnis jasa layanan internet di Kabupaten Garut mulai memasuki fase serius bukan lagi sekadar sinyal putus-nyambung, maraknya dugaan penyelenggara ISP ilegal yang dinilai tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan.
Sekretaris Jenderal GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., mengungkapkan bahwa praktik serupa sejatinya sudah lama menjadi target penindakan nasional. Berdasarkan data yang ia peroleh, sepanjang 2023 hingga Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindak sedikitnya 150 penyelenggara ISP ilegal di berbagai daerah.
“Prosedurnya jelas, ada peringatan terlebih dahulu. Tapi kalau masih ngeyel, negara tidak main-main. Ancaman pidananya bisa sampai 10 tahun penjara,” kata Ridwan.
Ia menjelaskan, sanksi pidana tersebut merujuk pada Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun menurut Ridwan, daftar pihak yang bisa terseret perkara ini tidak berhenti pada penjual internet ilegal saja. Pemerintah daerah, dalam hal ini oknum pejabat Pemkab Garut, juga berpotensi ikut “masuk jaringan” hukum jika terbukti melakukan pembiaran.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












