HukumKorupsi

KPK Ungkap Aliran Uang dan Pelanggaran Hukum di Balik Skandal Kuota Haji 2024

rakyatdemokrasi
×

KPK Ungkap Aliran Uang dan Pelanggaran Hukum di Balik Skandal Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
KPK Ungkap Aliran Uang dan Pelanggaran Hukum di Balik Skandal Kuota Haji 2024 locus online featured image

[Locusonline.co] Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap tabir suram di balik pembagian kuota haji 2024. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Ahli Kementerian Agama (Kemenag), Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dan mencederai hati jutaan calon jemaah.

Penetapan tersangka ini bukan hanya menyeret nama pejabat tinggi, tetapi juga menguak sistemik penyalahgunaan kuota tambahan haji yang sejatinya merupakan hasil lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meringankan antrean panjang.

tempat.co

Lobi Presiden untuk Rakyat, Dibelokkan untuk Keuntungan Pribadi?

Pada 2024, Indonesia berhasil mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi setelah upaya lobi tingkat tinggi. Tujuan mulianya jelas: mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun lebih. Namun, menurut KPK, niat baik ini diselewengkan di level pelaksana.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut, sebagai Menag saat itu, melakukan pembagian kuota yang melawan hukum. Alih-alih mengalokasikan mayoritas untuk haji reguler, Yaqut membagi rata kuota tambahan tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen. Itu tentu… tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” tegas Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1).

Pembagian ini melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota Indonesia. Pelanggaran awal inilah yang, menurut penyelidikan KPK, membuka pintu bagi praktik koruptif.

Peran Gus Alex dan Modus “Uang Percepatan” Triliunan Rupiah

Di sinilah peran Gus Alex sebagai staf ahli disebutkan sangat krusial. KPK menyatakan Gus Alex turut serta aktif dalam proses pembagian kuota yang bermasalah tersebut. “Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujar Asep.

Lebih mengerikan, KPK menemukan aliran dana tidak wajar atau kickback dalam skema ini. Penyidik mengungkap adanya praktik “uang percepatan” yang dipatok kepada calon jemaah haji khusus yang ingin berangkat pada 2024 tanpa melalui antrean panjang.

Modus operandi yang terungkap adalah:

  1. Pembagian Kuota Tidak Sah: Kuota tambahan dibagi secara illegal menjadi 50:50.
  2. Kolusi dengan Travel: Oknum di Kemenag diduga berkongkalikong dengan sejumlah penyelenggara haji khusus (travel).
  3. Pemerasan Terselubung: Calon jemaah yang ingin masuk dalam kuota “jalan pintas” 2024 itu dikenakan biaya tambahan ilegal berkisar USD 2.400 hingga USD 7.000 (sekitar Rp 39,7 juta – Rp 116 juta) per orang.
  4. Aliran Balik Dana: Sebagian dari uang tersebut kemudian mengalir kembali (kickback) ke oknum di Kemenag.

Dengan perkiraan 10.000 kuota khusus tambahan, potensi kerugian negara dan pemerasan terhadap masyarakat bisa mencapai triliunan rupiah.

Ketakutan pada Pansus DPR Jadi Pemicu Pengembalian Uang?

Temuan menarik lainnya adalah bahwa oknum di Kemenag diduga sempat mengembalikan sebagian “uang percepatan” kepada pihak travel. Motifnya? Rupanya, desakan dan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI pada 2024 menimbulkan ketakutan. Pengembalian dana ini diduga upaya untuk menghilangkan jejak sebelum penyelidikan parlementer dimulai.

Skandal ini bukan hanya soal uang. Praktik ini telah:

  1. Mengkhianati Kepercayaan Publik: Menyalahgunakan kuota yang diperoleh dari lobi presiden untuk rakyat kecil.
  2. Memperjualbelikan Ibadah: Mengubah kesempatan ibadah haji menjadi komoditas yang diperjualbelikan kepada yang mampu bayar mahal.
  3. Merusak Sistem Antrean: Tetap memanjakan mereka yang ingin “nyelonot”, sementara antrean reguler yang puluhan tahun hanya sedikit terpangkas.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh aliran dana, mengidentifikasi pihak travel yang terlibat, dan kemungkinan ada aktor lain di lingkaran kekuasaan. Kasus ini menjadi ujian berat bagi KPK di bawah kepemimpinan baru dan sinyal kuat bahwa reformasi di sektor penyelenggaraan haji harus dilakukan total.

Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex kini menghadapi pasal berlapis, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembersihan dan transparansi total dalam pengelolaan haji, ibadah yang paling dinantikan oleh jutaan muslim Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow