ArtikelHukumInfrastrukturNasionalNews

Lampu Terang, Hukum Remang: PJU Jabar Diduga Disulap Jadi Tiang Duit, Kejagung Turun Tangan

bhegins
×

Lampu Terang, Hukum Remang: PJU Jabar Diduga Disulap Jadi Tiang Duit, Kejagung Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image s4h4m5s4h4m5s4h4
Gambar Ilustrasi Ai

LOCUSONLINE, GARUT – Di atas kertas, proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jawa Barat diklaim demi keselamatan dan kenyamanan publik. Di lapangan, lampunya memang menyala, tapi aroma persoalan justru makin terang hingga membuat Kejaksaan Agung Republik Indonesia ikut angkat alis.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, secara tegas mengingatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar tidak menunda penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan proyek PJU. Pesannya sederhana tapi menohok, laporan korupsi bukan hiasan meja, apalagi lampu tidur.

tempat.co

“Apabila itu merupakan pengaduan masyarakat, tentu harus segera diproses. Sepanjang fakta hukum dan alat buktinya ada, perkara wajib ditangani secara profesional,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (9/1/2026).

Pernyataan itu datang di tengah laporan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang menuding adanya dugaan mark-up pengadaan PJU di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Cirebon dan Garut. Harga satu tiang PJU disebut melonjak dari kisaran Rp13 juta menjadi Rp33 juta. Jika benar, selisihnya bukan lagi soal gelap-terang, melainkan soal terang-terangan.

Baca Juga : Setelah Muncul Dugaan Gratifikasi Pengadaan PJU, Salah Satu Dosen STAINUS Garut Minta Bupati Tertibkan Tiang dan Kabel Internet

Kerugian negara pun diperkirakan bisa menembus ratusan miliar rupiah. APAK menyebut dugaan proyek tersebut melibatkan pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat daerah dan pengusaha tertentu. Lampu jalan pun berubah fungsi, bukan sekadar penerang malam, tapi juga sorotan publik.

Di sisi lain, isu serupa juga menyeret Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Proyek PJU senilai sekitar Rp200 miliar kini telah dilaporkan ke Kejati Jabar dan mulai ditangani aparat penegak hukum. Ketua APAK Jabar, R. Yadi Supriadi, menyebut pihaknya mencium dugaan gratifikasi dalam proyek tersebut dan mengaku telah mengantongi bukti awal.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow