ArtikelBandungDaerahInfrastrukturJawa BaratLifestyleNews

Rusun Jaksa Rp29 Miliar: Plang Muncul Belakangan, Transparansi Datang Setelah Disorot

bhegins
×

Rusun Jaksa Rp29 Miliar: Plang Muncul Belakangan, Transparansi Datang Setelah Disorot

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image 3iyovl3iyovl3iyo
Foto Ilustrasi Ai

LOCUSONLINE, KOTA BANDUNG – Proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, mulai menyedot perhatian publik. Bukan semata karena nilainya yang mencapai Rp29,2 miliar, melainkan karena transparansi proyek yang terkesan hadir setelah ditegur.

Sebelumnya, proyek yang dibiayai dari anggaran negara itu berjalan tanpa papan informasi. Baru pada Jumat (10/1/2026), plang proyek terpasang di lokasi Jalan Lapangan Radar seolah menjadi bukti bahwa sorotan publik masih menjadi alarm paling efektif bagi akuntabilitas.

tempat.co

Ketua Umum LSM Barisan Semut Merah Indonesia, Herly Deddy, menegaskan bahwa pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral dalam penggunaan uang rakyat.

“Plang proyek itu wajib. Tanpa papan informasi, publik tidak tahu apa yang sedang dibangun, pakai uang siapa, dan siapa yang harus diawasi,” ujar Herly.

Berdasarkan papan informasi tersebut, proyek Rusun Kejati Jabar berada di bawah Kementerian Perumahan dan Permukiman RI melalui Dirjen Kawasan Permukiman, Balai P3KP Jawa II, Satker PKP Provinsi Jawa Barat. Rinciannya:

  • Pekerjaan: Pembangunan Rumah Susun Kejati Jabar
  • Nilai Kontrak: Rp29.240.830.758
  • Masa Pelaksanaan: 300 hari kalender
  • Penyedia Jasa: PT Pesona Karya Sejahtera
  • Lokasi: Jalan Lapangan Radar, Babakan Sari, Kiaracondong, Bandung

Baca Juga : KKN Ditutup, Pembangunan Dikebut: Bupati Garut Yakin Desa Bisa Ngebut Asal Mahasiswa Datang

Proyek ini dibangun di atas lahan yang diklaim milik Kejati Jabar seluas sekitar 4.150 meter persegi. Namun, warga mencium aroma kejanggalan setelah muncul informasi dugaan penyusutan luas lahan sekitar 200 meter persegi pasca pengukuran ulang.

Joko, yang mengaku dari pihak pelaksana proyek, membantah adanya selisih ukuran lahan. “Tidak ada perbedaan ukuran. Soal luas tanah, silakan tanyakan ke Kejati,” katanya singkat, sambil melempar bola ke institusi pemilik proyek.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow