Di sisi lain, proyek ini disebut menyerap tenaga kerja lokal dengan upah Rp90 ribu per hari tanpa fasilitas makan dan minum. Perekrutan dilakukan melalui Ketua RW setempat. Skema padat karya versi hemat anggaran warga bekerja, fasilitas menyusul.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Satker PKP Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, dan pihak perusahaan pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurangan lahan, manfaat proyek bagi warga, serta aspek perizinan dan dampak lingkungan.
Lurah Babakan Sari pun masih memilih diam, meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. Seolah menunggu proyek selesai dulu, baru bicara dampaknya.
Proyek rusun ini akhirnya bukan hanya soal bangunan bertingkat, tetapi juga soal bagaimana transparansi sering kali dibangun belakangan setelah publik ribut dan papan proyek terpaksa ditegakkan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









