“Kalau kami melihatnya, pertama mana yang legal. Kalau sama-sama legal, mana yang lebih dahulu. Masalahnya, yang wakaf itu belum bisa ditunjukkan legal-formalnya,” ujar Syakur.
Di titik ini, nasib seratusan siswa SMA YBHM tampak tak masuk variabel utama penyelesaian. Mereka tak bisa belajar bukan karena tawuran, bukan karena bencana, tapi karena kalah cepat mengurus administrasi puluhan tahun lalu.
Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA YBHM, Iwan Ridwan, mengungkapkan sekolah digembok oleh pihak pengusaha yang mengklaim telah menguasai seluruh lahan sekolah.
“Ada penggembokan oleh pengusaha yang merasa sudah memiliki tanah seluruh sekolah ini,” kata Iwan.
Pihak sekolah berharap konflik segera diselesaikan agar para siswa bisa kembali belajar. Namun hingga kini, solusi konkret belum terdengar, selain imbauan agar yayasan menunjukkan bukti legal-formal di tengah fakta bahwa ruang kelas sudah terkunci dan anak-anak sudah terlempar ke luar pagar.
Kasus ini menjadi potret getir pendidikan di Garut ketika sertifikat tanah berbicara lebih lantang daripada hak anak untuk belajar, dan pemerintah daerah memilih berdiri netral di antara gembok dan papan tulis. Pendidikan pun kalah bukan di ruang ujian, tapi di meja administrasi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












