featuredNews

Babak Baru Warga VS DPRD Garut, Menunggu Hasil “Pertarungan” di Mahkamah Agung

redaksilocus
×

Babak Baru Warga VS DPRD Garut, Menunggu Hasil “Pertarungan” di Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Buntut Dugaan Gratifikasi Komisioner KPU Jabar, Pelapor Tiktok @anti.gratifiasi Siapkan Satu Saksi Tambahan Ke Polda Jabar
Asep Muhidin, SH,. MH alias Asep Apdar usai memberikan keterangan kepada Tim Siber Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. (Ft: Asep Ahmad)

Asep Muhidin, S.H., M.H: Kami Yakin Hasil Kasasi Akan Sama Dengan PTUN dan KI Jabar

GARUT –  Gugatan sengketa informasi terkait sejumlah dokumen penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Garut memasuki babak baru. Pasalnya, gugatan yang diinisiasi tiga warga Garut ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat akhirnya berakhir di Mahkamah Agung (MA).

tempat.co

Karena, setelah Majelis Hakim Komisi Informasi Jabar dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan semua permohonan yang diajukan warga, akhirnya Pemkab Garut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. 

Walau ada pengajuan Kasasi ke MA, ketiga warga Garut yang mengajukan sengketa informasi tersebut tetap meminta pihak DPRD Kabupaten Garut untuk menyerahkan dokumen yang dimohonkan yakni realiasi dan bukti kegiatan DPRD Garut di Tahun Anggaran (TA) 2020, 2021 dan 2023. 

Salah satu pemohon informasi, Asep Muhidin, S.H., M.H kepada media mengatakan, walau Pemkab Garut mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, tetap saja harus memberikan semua dokumen yang dimohonkan ke DPRD Garut dan diajukan ke Komisi Informasi Jabar.

“Putusannya sudah inkrah, sehingga DPRD Garut harus memberikan dokumen yang kami minta. Permohonan kami bukan secara lisan, namun dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, diantaranya melalui Komisi Informasi Provinsi Jabar,” ujar Asep Muhidin, Rabu (26/11/2025). 

“Walau persoalan ini masih berproses di Mahkamah Agung, Pemkab Cq DPRD Garut wajib memberikan salinan informasi yang kami mohonkan dan dikabulkan oleh PTUN dan KI Jabar, karena putusan PTUN dan KI ini bersifat eksekutorial. Artinya dapat dilaksanakan sejak ucapkan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow