
Jika saja, tegas Asep Muhidin, DPRD dan Pemkab Garut tidak memberikan dokumen sebagaimana putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Jabar, kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, maka DPRD dan Pemkab Garut seakan-akan telah menciptakan norma hukum baru dan melawan Undang-Undang.
“Pemkab Garut Cq Sekretariat DPRD Garut kalah di Komisi Informasi Jabar, kemudian mereka mengajukan keberatan ke PTUN Bandung. Hasilnyam, Majelis Hakim di PTUN memperkuat putusan Komisi Informasi, yang mewajibkan Pemkab Garut mengabulkan permohonan informasi yang kami mohonkan,” katanya.
Kalau seandainya, jelas Asep Muhidin, tidak ada keraguan untuk Pemkab dan Setwan DPRD Garut, maka seharusnya Sekretariat DPRD Garut melaksanakan putusan Komisi Informasi yang diperkuat dengan putusan PTUN.
“Sebaliknya, jika Pemkab Garut tidak melaksanakan putusan KI Jabar dan PTUN Bandung, berarti Sekretariat DPRD harus menunjukan norma dan undang-undang apa yang menyebut pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tidak diperbolehkan dan diketahui oleh publik dan masyarakat tidak boleh melakukan pengawasan,” katanya.
Asep menambahkan, sudah jelas dan nyata disebutkan dalam UU KIP Pasal 2 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan daerah diberlakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









