“Kami melangkah sesuai dengan koridor hukum, maka Pemkab dan DPRD Garut pun harus melakukan langkah yang sama, yaitu menghormati putusan hukum. Bupati dan Ketua DPRD Garut harus bertindak tegas,” terangnya.
Ketiga warga Garut ini mengajak semua elemen masyarakat untuk menggunakan hak-haknya sesuai dengan konstitusi. Masyarakat diajak untuk berani dan jangan pernah takut menjalankan fungsinya.
“Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 bicara tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya, seluruh warga masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan penggunaan anggaran oleh DPRD Garut,” paparnya.
Rahadian menambahkan, PP Nomor 45 Tahun 2017 menyatakan dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan dan atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
“Kami bergerak menuju Komisi Informasi Jabar sebagai implementasi dari PP No. 45 Tahun 2017 tentang peran serta masyarakat,” tegasnya.
Rahadian juga menjelaskan, keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi Jawa Barat terkait penyelesaian sengketa informasi dengan putusan Nomor: 1597/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2025 adalah mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon diantaranya:

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









