LOCUSONLINE, GARUT - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini telah resmi berlaku. Dalam Pasal 158 huruf e, aturan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan praperadilan terhadap aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penanganan suatu perkara diduga ditunda tanpa alasan yang sah.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi salah satu pelapor (Asep Muhidin, S.H, M.H), dugaan tindak pidana di Polres Garut yang menilai laporannya tidak mengalami perkembangan signifikan. Asep Muhidin, S.H, M.H pun berencana mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut.
“Ya, saya telah menyampaikan laporan polisi terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh oknum jaksa kepada Polres Garut, dengan nomor LP/B/376/VIII/2025/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Agustus 2025. Namun hingga kini, perkembangan perkara tersebut tidak jelas. Bahkan, meskipun saya telah meminta progres penanganan secara resmi melalui surat, tidak pernah ada jawaban dari Polres Garut,” ujar Asep Muhidin, S.H, M.H.
Ia merujuk Pasal 158 huruf e KUHAP yang menegaskan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara praperadilan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, Asep Muhidin, S.H, M.H menilai penting untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan penyidik Polres Garut sehingga perkara tersebut mengalami penundaan.
“Yang ingin kami ketahui adalah apa alasan sah menurut hukum yang digunakan penyidik Polres Garut sehingga penanganan perkara ini tertunda,” katanya.
Baca Juga : Babak Baru Warga VS DPRD Garut, Menunggu Hasil “Pertarungan” di Mahkamah Agung
Menurut Asep Muhidin, S.H, M.H alasan yang sah menurut hukum tidak boleh dibuat secara sepihak atau bersifat subjektif. Alasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, diakui oleh peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, atau asas-asas hukum yang berlaku. Selain itu, alasan tersebut harus dapat dibuktikan, rasional, dan logis, serta didasarkan pada penalaran hukum yang objektif, bukan pertimbangan emosional atau pribadi.