LOCUSONLINE, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat resmi menggelar perkara khusus dugaan pemerasan proyek pengadaan hewan kurban senilai Rp4,25 miliar. Kasus ini menyeret nama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, berdasarkan laporan seorang pengusaha berinisial SG yang masuk sejak 11 Agustus 2025.
Agenda gelar perkara yang telah dijadwalkan sejak 17 Januari 2026 itu sejatinya menjadi panggung penting untuk membuka tabir dugaan tindak pidana. Namun, kursi utama justru kosong. Cecep Nurul Yakin tidak hadir secara langsung dan memilih diwakili kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran tersebut langsung memantik perhatian publik. Terlebih, pada hari yang sama, Cecep terlihat menghadiri kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, bersama Wakil Bupati Asep Sopari Al-Ayubi. Satu forum hukum, satu forum kenegaraan bupati memilih panggung yang mana, publik mencatat.
SG selaku pelapor memastikan gelar perkara telah dilaksanakan. Namun, ia enggan mengungkapkan hasilnya melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
“Bupati diwakili kuasa hukumnya. Untuk hasilnya, harus ketemu langsung. Saya khawatir kalau lewat WhatsApp,” kata SG melalui pesan singkat, Selasa (20/1/2026).
Sikap tertutup ini menambah rasa penasaran publik terhadap arah perkara yang menyangkut proyek pengadaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Baca Juga : Garut Disuruh Masuk IPB, Sawahnya Masuk Pabrik: Cita-cita Pertanian Diajarin, Lahannya Diam-diam Dihabisi
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya telah melayangkan surat undangan resmi bernomor B/43/I/RES.1.19/2026/RESKRIM kepada pelapor dan terlapor, termasuk kuasa hukum masing-masing. Undangan tersebut menegaskan bahwa gelar perkara digelar sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemerasan proyek bernilai miliaran rupiah.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












