ArtikelHukumKorupsiNasionalNews

Dari Balai Desa ke Karung Hijau: KPK Bongkar Mahar Jabatan Ala “Beras Premium” di Pati

bhegins
×

Dari Balai Desa ke Karung Hijau: KPK Bongkar Mahar Jabatan Ala “Beras Premium” di Pati

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image hbntnshbntnshbnt
Gambar Ilustrasi Ai

Salah satu barang bukti yang disita dan dipamerkan KPK adalah karung berwarna hijau. Karung tersebut bahkan tidak diikat rapi sebagian hanya digulung, sebagian lain diikat dengan karet menegaskan betapa informalnya metode pengumpulan uang dalam skema yang nilainya ratusan juta rupiah per kepala.

“Kalau mau jujur, uangnya memang dibawa pakai karung, tanpa ikatan yang rapi,” tambahnya.

tempat.co

Baca Juga : Wisata Hijau Dipuji, Sawah Dilindungi Dipersoalkan: Garut di Persimpangan Mawar dan Palu Hukum

Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka,” tegas Asep.

Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Kasus ini menambah daftar panjang ironi birokrasi daerah, di mana jabatan publik diperdagangkan layaknya komoditas, dan uang rakyat diperlakukan seperti hasil panen musiman. KPK memastikan penelusuran aliran dana dan peran pihak lain masih terus berlanjut.

Dalam perkara ini, karung bukan lagi sekadar alat angkut melainkan simbol telanjang tentang bagaimana kekuasaan diperlakukan sebagai ladang.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow