Skema ini menimbulkan ironi serius. Jabatan perangkat desa yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi dan pelayanan publik justru berubah menjadi komoditas. Lebih ironis lagi, praktik tersebut berlangsung dengan metode yang nyaris kasual, seolah pengelolaan negara bisa disamakan dengan transaksi hasil panen.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berlanjut. Sementara publik kini menunggu, apakah kasus “karung hijau” ini akan menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola desa, atau sekadar menambah arsip panjang korupsi yang dibongkar dengan cara-cara yang makin kreatif dan makin telanjang.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









