“Sesuai surat dari KLH, persyaratannya jelas. Jenis insinerator disesuaikan dengan kapasitas. Kalau nanti tidak diperkenankan, teknologi pengolahan sampah itu banyak,” ujarnya.
Untuk sementara, insinerator yang sudah terpasang di Jawa Barat akan terus beroperasi. Pemprov beralasan belum ada surat resmi yang memerintahkan penutupan, selain daftar syarat yang harus dipenuhi.
“Masih berjalan, karena belum ada surat penutupan. Yang ada baru persyaratan. Jadi sebelum menutup, harus dipastikan dulu apakah memang melanggar atau tidak,” pungkas Ai.
Di tengah tumpukan sampah yang tak bisa menunggu, Jawa Barat kini berada di posisi serba tanggung: memutar mesin sambil menunggu kepastian. Insinerator tetap menyala, sementara keputusan final masih berstatus draft di meja pusat.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









