Asep menekankan, MKNW memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparat penegak hukum dan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta sesuai sumpah jabatan. Setiap keputusan, baik menyetujui maupun menolak permohonan pemeriksaan, harus diambil secara objektif dan bertanggung jawab.
“Keputusan majelis harus memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Melalui mekanisme ini, Kemenkum Jabar berharap pembinaan terhadap notaris dapat terus berjalan efektif. Setiap proses hukum yang melibatkan notaris dipastikan melewati penyaring yang ketat agar hukum tetap tegak, tanpa menjadikan profesi notaris sebagai korban salah sasaran.
Di ruang sidang kehormatan ini, pesan yang ingin ditegaskan sederhana: hukum boleh mengetuk pintu, tapi martabat jabatan tetap dijaga.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










