BANDUNG – Seleksi Calon Direktur dan Dewan Pengawas Kota PDAM yang kini sudah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Wening Kota Bandung Jawa Barat mulai mendapat perhatian publik. Pasalnya, seleksi yang sudah dibuka sejak 12 Januari dengan batas waktu pendaftaran tanggal 21 Januari 2026 dilakukan ditengah-tengah Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Walikota Kota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung, Jawa Barat.
Ketua APAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Kota Bandung, Yadi Supriadi kepada media mengatakan, seleksi PDAM Kota Bandung harus mendapat pengawalan dari masyarakat luas, karena PDAM Kota Bandung merupakan perusahaan Pemerintah yang modalnya berasal dari keringat rakyat.

“Perumda Tirtawening merupakan BUMD milik Pemkot Bandung yang melayani sekitar 2,6 juta penduduk, dengan jumlah pelanggan sekitar 1500 sampai dengan 200 pelanggan,” ujar Yadi Supriadi, Rabu (21/01/2026).
Yadi mengaku akan segera melakukan konfirmasi ke Panitia Seleksi Pemkot Bandung tentang aturan yang digunakan untuk proses seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kota Bandung.
“Kami sebagai rakyat adalah pemilik modal sesungguhnya dari PDAM Kota Bandung, maka kami perlu melakuan pengawasan dan pengawalan terhadap seleksi ini. Insya Allah besok kami akan datang ke Bagian Ekonomi Setda Kota Bandung untuk melakukan konfirmasi terkait syarat-syarat dan aturan yang digunakan oleh Pemkot Bandung terhadap seleksi tersebut,” katanya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









