“Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektivitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi,” tegas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
[Locusonline.co] Dalam rapat kerja virtual dengan Komisi X DPR RI pada Rabu, 21 Januari 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan penjelasan krusial mengenai peran nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Mu’ti dengan tegas menyatakan bahwa nilai TKA tidak akan menggantikan peran nilai rapor dalam proses seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN).
“Pada SNBP 2026 nilai rapor tetap digunakan dalam proses seleksinya, sementara nilai TKA hanya sebagai penilaian objektivitas prestasi,” ujar Mu’ti, seperti dikutip dalam rapat kerja yang disiarkan secara daring.
TKA: Penguat Objektivitas dalam Peta Seleksi Nasional
Penegasan ini menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran publik mengenai posisi TKA dalam ekosistem seleksi masuk PTN. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memposisikan TKA sebagai alat untuk menguatkan standar dan objektivitas dalam jalur prestasi.
“Sehingga TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya,” jelas Mu’ti lebih lanjut.
Penjelasan ini menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai komplemen, bukan substitusi, dari rekam jejak akademik siswa selama di sekolah.
Integrasi Data dan Kriteria Kelayakan SNBP
Secara teknis, nilai TKA telah terintegrasi secara langsung ke dalam sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sejak 5 Januari 2026. Integrasi ini memungkinkan nilai TKA menjadi salah satu pertimbangan bagi sekolah dalam menentukan siswa yang eligible (memenuhi kriteria) untuk mengikuti SNBP 2026.
“Nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS, sehingga digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan,” papar Mu’ti.
Peta Jalan Menuju PTN Tetap Terbuka: TKA Bukan Penghalang
Mendikdasmen juga menekankan bahwa siswa yang tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki akses penuh untuk mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
“Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektivitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan,” tegas Mu’ti.
Hal ini dikarenakan SNPMB tidak hanya terdiri dari jalur SNBP. Siswa memiliki dua jalur utama lainnya, seperti terlihat dalam bagan berikut:
Mu’ti juga menggarisbawahi bahwa daya tampung jalur SNBP adalah yang paling kecil dibandingkan dengan dua jalur lainnya. “SNBT dan jalur Mandiri dengan proporsi daya tampung yang relatif seimbang dan bahkan lebih besar dari SNBP,” ungkapnya.
Menyikapi Perubahan dengan Proporsional
Kebijakan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem evaluasi yang lebih terstandar dan objektif. Namun, transparansi dari Mendikdasmen bahwa TKA tidak akan menggantikan nilai rapor memberikan kepastian bagi siswa, orang tua, dan sekolah.
Poin-poin kunci yang perlu dipahami:
- Keseimbangan Aspek Penilaian: SNBP 2026 tetap akan mempertimbangkan rekam jejak akademik jangka panjang (nilai rapor) sebagai komponen utama.
- Aksesibilitas yang Terjaga: TKA tidak dimaksudkan untuk menjadi penghalang, melainkan alat bantu. Jalur alternatif (SNBT dan Mandiri) tetap terbuka lebar dengan daya tampung yang signifikan.
- Evolusi Sistem: Integrasi TKA ke PDSS menunjukkan langkah menuju sistem data pendidikan yang lebih terpadu dan transparan, yang diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas seleksi.
Penegasan dari Mendikdasmen ini diharapkan dapat meredakan kecemasan dan memberikan panduan yang jelas bagi semua pemangku kepentingan pendidikan dalam mempersiapkan diri menyambut SNBP dan SNPMB 2026. (**)













