“Mungkin cara manual ini yang sulit bagi instansi untuk melihat bukti transaksi yang lebih akuntabel, berbeda dengan Qris yang tercatat secara elektronik dan tidak bisa dirubah seperti halnya kwitansi biasa atau cap manual. Walau masih ada beberapa kekurangam, namun yang pasti transaksi menggunakan Qris bisa tercatat secara digital,” terangnya.
Ulah para oknum, terang Ridwan, memang selalu ada jalan. Transaksi menggunakan Qris bisa saja diakalin seperti kongkalikong dengan pihak yang menerima pembayaran dengan cara cashback yang transaksinya tidak menggunakan bukti tertulis. Namun tentu, jika memang ada perbuatan penyalahgunaan angaran, maka pihak terkait bisa memanggil untuk melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak.
“Saya yakin, pihak-pihak terkait seperti inspektorat, BPK dan lembaga kepolisian atau kejaksaan sudah lebih tahu tentang upaya pencegahan tipikor di lingkungan ASN yang bertugas di Pemkab Garut. Jika mereka tidak memahami aneka modus para oknum ASN, maka tentu kinerja mereka patut dipertanyakan,” tandasnya. (asep ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









