LOCUSONLINE, SUKABUMI – UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno mencatat praktik “menumpang hidup” di tubuh sungai kian marak. Persoalan bangunan di sempadan sungai ini bikin dahi berkerut di Sukabumi. Sepanjang 2025, Sedikitnya enam titik sudah menerima surat peringatan, sementara sekitar 10 bangunan lain bersiap masuk antrean penertiban jika tak keburu dianggap permanen oleh waktu.
Kepala UPTD PSDA Cisadea–Cibareno, Lusie Musianty, menyebut pelanggaran ini bukan kasus tunggal yang nyasar, melainkan pola. Bangunan bermasalah tersebar dari wilayah Kota hingga Kabupaten Sukabumi, berdiri rapi di lokasi yang seharusnya jadi jalur air, bukan jalur KTP.
“Sudah enam lokasi kami beri teguran. Ada di Sungai Cibodas, Cimandiri, sampai Cikondang. Kebanyakan rumah tinggal,” ujar Lusie, Senin (26/1/2026).
Ironisnya, sebagian besar bangunan itu bukan bilik darurat, melainkan hunian permanen yang dengan percaya diri berdiri tepat di atas aliran sungai atau menempel di sempadannya seolah air bisa menyesuaikan diri dengan beton.
Menurut Lusie, bangunan di sempadan sungai bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi juga resep cepat bencana. Aliran air menyempit, daya tampung berkurang, dan ekosistem sungai pelan-pelan berubah fungsi jadi fondasi rumah.
“Risikonya tinggi. Aliran air terganggu, lingkungan rusak. Kalau banjir datang, sungai yang disalahkan, bukan bangunannya,” katanya.
Soal penertiban, PSDA mengklaim tak main serobot. Ada mekanisme bertahap: tiga kali teguran dengan tenggat waktu yang makin pendek. Teguran pertama memberi waktu tujuh hari, disusul lima hari di tahap kedua, lalu tiga hari di peringatan terakhir. Jika tetap bergeming, urusan diteruskan ke dinas terkait hingga Satpol PP turun tangan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












