Kondisi seperti ini, tegas Asep Muhidin, seharusnya menjadi pemikiran Pemkab Garut. Bupati dan Wakil Bupati serta stakeholdernya jangan hanya mengambil manfaatnya saja untuk menyampaikan program atau bermain tiktok, tetapi harus juga dipikirkan dampak negatifnya.
“Jangan sampai warga yang sedang jalan kaki tertindih tiang yang roboh, jangan sampai pengendara motor terlilit akibat kabel internet yang putus dan jangan sampai karena tiang dan kabel yang rusak, manusia yang sehat menjadi sakit. Ini semua harus dipikirkan oleh kepala daerah,” terangnya.
“Pak Bupati, Wakil Bupati dan semua stakeholder di Pemerintahan di Kabupaten Garut jangan hanya mengambil keuntungannya saja, mereka semua harus juga mengantisipasi berbagai resikonya. Jangan sampai Bupati dan wakil Bupati asik bermain tiktok, ternyata ada warganya yang tertima tiang dan kabel internet,” tambahnya.
Selain mendesak Pemkab Garut untuk segera menertibkan tiang-tiang dan kabel internet, Asep Muhidin juga mendesak Pemkab Garut untuk segera menertibkan semua perusahaan provider yang mengambil keuntungan dari bisnis ISP. “Jika ada perusahaan yang bisnis ISP tidak memiliki izin, maka perusahaan tersebut akan saya laporkan ke Polres Garut,” terangnya.
Asep mengatakan, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan dan usaha tanpa mengantongi izin, bisa dilaporkan ke lembaga penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisan. Hal ini sesuai dengan KUHP No. 1 Tahun 2023 Bagian Keenam, tentang Tindak Pidana Perizinan yang dimuat pada Paragraf 3, Pasal 275 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










