Lingkungan HidupNewsPertanian

Industri di Garut yang Mengancam LP2B Harus Dipidana, Warga Pertanyakan Sikap Polres Garut

redaksilocus
×

Industri di Garut yang Mengancam LP2B Harus Dipidana, Warga Pertanyakan Sikap Polres Garut

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin, SH., M.H
Asep Muhidin, SH., M.H

“Sudah berkali-kali saya berteriak, bila ada pejabat yang terbukti melakukan alih fungsi lahan, maka sanksinya adalah pidana dengan hukuman lebih berat. Sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 72 ayat (1) dan (2) pejabat pemerintah bisa mendapat pidana tambahan sebanyak 1/3 dari ancaman pidana,” tandasnya.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, LP2B adalah lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi secara berkelanjutan. Pengalihfungsian lahan tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan melalui prosedur yang sangat ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan pemerintah pusat.

tempat.co

“Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Dalam beberapa kasus di Indonesia, pelanggaran LP2B bahkan menyeret pihak pemberi izin ke ranah hukum,” ungkapnya. (asep ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow