Lapisan ketiga tetap memakai jalur lama yaitu praperadilan. Mekanisme ini dipertahankan sebagai pintu koreksi ketika prosedur dianggap melenceng. Lapisan keempat datang dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Menurut pemerintah, relasi ini bersifat horizontal saling mengawasi, bukan saling menundukkan.
Di Senayan, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyambut KUHAP baru dengan analogi rumah tangga. Ia menyebut hubungan polisi dan jaksa idealnya seperti pasangan dewasa, setara, kompak, dan saling mengisi bukan hubungan atasan-bawahan.
“Yang kita mau kolaborasi, bukan hierarki,” katanya, Jumat (30/1/2026).
Hinca juga menyinggung praktik keadilan restoratif yang disebut mulai matang di Sumatera Utara. Menurutnya, kejaksaan dan kepolisian di wilayah tersebut relatif siap mengeksekusi KUHAP versi terbaru.
Sementara itu, dari Fraksi PDIP, Safaruddin mengingatkan sisi lain yang kerap luput adalah pembinaan reserse. Ia menilai penguatan pemahaman hukum pidana mutlak diperlukan agar pasal tidak dipakai asal tunjuk. KUHP, kata dia, memberi ruang alasan pemaaf terutama bagi korban dan pembelaan diri yang wajib dipahami aparat di lapangan.
Komisi III DPR, lanjut Safaruddin, berjanji membawa keluhan publik ke meja legislasi. Reformasi Polri dan rencana revisi UU Polri disebut akan menampung evaluasi atas praktik yang berulang-ulang bermasalah.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












