[Locusonline.co] JAKARTA – Pemerintah bersiap menerapkan pembatasan penggunaan gawai dan akses media sosial bagi anak di bawah umur seiring dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS). Aturan ini akan membatasi akses internet dan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dan direncanakan mulai diterapkan secara bertahap dalam waktu dekat.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, PP TUNAS merupakan langkah penting negara dalam merespons perkembangan dunia digital yang semakin cepat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif media sosial.
Nurul menilai selama ini ruang digital berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasinya. Kondisi tersebut membuat anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko keamanan data pribadi.
“Ini bukan soal melarang anak mengenal teknologi, tetapi memastikan mereka memasuki ruang digital pada waktu yang tepat dan dengan perlindungan yang memadai,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai pembatasan akses media sosial dan internet bagi anak di bawah 16 tahun sebagai pendekatan yang rasional dan proporsional. Anak tetap dapat belajar dan memanfaatkan teknologi digital, namun dengan tahapan yang disesuaikan dengan usia serta kesiapan mental dan emosional.
Selain itu, Nurul juga menyoroti tanggung jawab platform digital yang diatur secara tegas dalam PP TUNAS. Menurutnya, regulasi ini menjadi pengingat bahwa penyelenggara sistem elektronik tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna dan keuntungan bisnis, tetapi juga memiliki kewajiban melindungi penggunanya, terutama anak-anak.
“Selama ini platform global terlalu nyaman. Dengan PP TUNAS, mereka didorong untuk lebih serius dalam verifikasi usia, keamanan sistem, serta pengawasan konten yang beredar,” tegasnya.
Penerapan Bertahap dan Masa Transisi
Terkait rencana penerapan kebijakan yang dilakukan secara bertahap, Nurul menilai langkah pemerintah menyediakan masa transisi sebagai keputusan yang tepat. Ia berharap aturan teknis yang disiapkan dapat disosialisasikan secara luas agar dipahami oleh masyarakat maupun pelaku industri digital.
Dari sisi legislatif, Nurul memastikan DPR memberikan dukungan penuh terhadap implementasi PP TUNAS. Ia juga membuka peluang penguatan regulasi ke tingkat undang-undang apabila ke depan dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
Peran Orang Tua dan Lingkungan
Meski demikian, Nurul mengingatkan bahwa regulasi semata tidak akan efektif tanpa peran aktif orang tua dan lingkungan sekitar. Pendampingan di rumah dan di sekolah tetap menjadi faktor utama agar anak-anak benar-benar terlindungi di dunia digital.
Dengan hadirnya PP TUNAS, Nurul menilai Indonesia mulai mengambil posisi lebih tegas dan aktif dalam mengatur tata kelola ruang digital. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi generasi muda di dalam negeri, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi Indonesia dalam pembahasan tata kelola digital di tingkat global. (**)












