LOCUSONLINE, GARUT – Iklim hubungan industrial di Jawa Barat memasuki fase panas dingin. Gabungan serikat buruh menyatakan penolakan terbuka terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dinilai bermasalah sejak lahir, melenceng dari aturan pengupahan, dan meminggirkan suara pekerja.
Melansir berita mediaindonesia.com. Ketua Perda KSPI sekaligus Koordinator Gabungan SPSB Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyebut penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak berangkat dari rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“UMSK itu kewenangan kabupaten/kota. Setelah final, gubernur tinggal mengesahkan, bukan mengedit isinya. Yang terjadi justru rekomendasi daerah diabaikan, Dewan Pengupahan Provinsi pun tidak pernah diajak duduk bersama,” kata Dadan di Bandung.
Ia menilai perubahan Surat Keputusan UMSK dari 49 menjadi 122 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hanyalah kosmetik administratif. Dari total hampir 400 KBLI sektor usaha, ratusan lainnya tetap tak tersentuh kebijakan.
“Dialog tidak pernah ada. Komunikasi nihil. Padahal yang menanggung dampaknya langsung adalah buruh,” ujarnya.
Baca Juga : Seni Tradisi Badeng Antar Guru SD di Garut Raih Juara Nasional Pengembangan Bahan Ajar
Dadan juga membandingkan sikap Pemprov Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Banten yang menetapkan UMSK sesuai rekomendasi daerah tanpa memangkas nilai maupun cakupan sektor. Menurutnya, polemik ini bukan soal menolak kebijakan, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan main yang sudah jelas tertulis.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












