“Perludem mengingatkan DPR agar tidak menjadikan parliamentary threshold sebagai alat instan untuk merapikan politik, sambil mengorbankan prinsip keterwakilan yang menjadi fondasi demokrasi.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai upaya menyederhanakan partai politik lewat ambang batas parlemen justru lebih mirip mesin penghancur suara rakyat. Alih-alih merapikan sistem, kebijakan parliamentary threshold (PT) dinilai berpotensi membuang jutaan suara pemilih ke tong sampah demokrasi.
Pandangan itu disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR terkait pembahasan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).
Menurut Heroik, semakin tinggi angka PT, semakin besar pula jarak antara suara rakyat dan kursi parlemen.
“Ambang batas ini selalu dikaitkan dengan dua hal: penyederhanaan partai dan hasil pemilu yang makin tidak proporsional,” ujarnya.
Ia menegaskan, kenaikan PT otomatis memperbesar jumlah suara yang tidak berbuah representasi.
“Kalau ambangnya makin tinggi, suara yang terbuang juga makin banyak,” tambahnya.
Berdasarkan data pemilu terakhir, dengan PT sebesar 4 persen, sekitar 17,3 juta suara pemilih gagal masuk parlemen. Suara tersebut berasal dari sekitar 10 partai politik peserta pemilu yang tersingkir di garis finish.
“Bayangkan, jutaan suara itu hilang begitu saja. Seolah-olah rakyat sudah nyoblos, tapi hasilnya dianggap tidak sah,” kata Heroik.
Meski begitu, ia mengakui bahwa PT selama ini dipromosikan sebagai alat utama untuk merampingkan jumlah partai. Narasinya sederhana: makin tinggi ambang batas, makin sedikit partai di DPR.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












