“MK kembali menegaskan posisinya, bahwa hukum tetap berdiri di tempat, sementara pasangan beda iman diminta bersabar, menunggu perubahan yang entah kapan datangnya.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali mengunci rapat pintu hukum bagi pasangan beda agama. Permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk memberi kepastian status pernikahan lintas iman resmi ditolak.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan tercatat dengan Nomor Perkara 212/PUU-XXIII/2025. Pemohon berharap MK membuka celah hukum agar pernikahan beda agama tak lagi menggantung di antara cinta dan aturan.
Namun, harapan itu pupus di ruang sidang pleno MK, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim menolak seluruh permohonan tanpa kompromi.
“Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi perkara yang diajukan tidak benar-benar baru. Menurut Mahkamah, persoalan yang diangkat tetap berkisar pada sah atau tidaknya perkawinan menurut undang-undang.
MK menegaskan sikapnya tidak berubah sejak putusan-putusan sebelumnya, mulai dari Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, diperkuat Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, hingga Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024. Intinya, Mahkamah merasa tidak perlu “mengedit ulang” pendirian lama.
Majelis menilai, meskipun Pemohon mengemas permohonannya dengan argumentasi baru, esensinya tetap sama: meminta pengakuan hukum atas pernikahan beda agama. Permohonan semacam itu, menurut MK, sudah berkali-kali diuji dan selalu mentok di tembok yang sama.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












