Asep juga mengingatkan bahwa setiap pengalihfungsian LP2B seharusnya melalui prosedur ketat, termasuk AMDAL dan persetujuan pemerintah pusat.
“Kalau prosedur dilanggar, pidana dan denda sudah menunggu. Di daerah lain, pemberi izin pun bisa masuk penjara,” katanya.
Sementara itu, di Bandung Barat, dampak pembiaran lahan telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan. Hingga Selasa (3/2) pukul 14.00 WIB, tim SAR gabungan mencatat sebanyak 83 kantong jenazah telah dievakuasi dan dikirim ke pos DVI Polda Jabar. Dari jumlah itu, 21 korban telah teridentifikasi.
Rangkaian peristiwa di Pasirlangu dan Limbangan menunjukkan satu pola yang sama: izin berjalan cepat, pengawasan tertinggal jauh, dan penindakan baru muncul setelah bencana atau tekanan publik.
Ketika lahan diperlakukan seperti komoditas bebas jual, risiko berubah menjadi urusan “nanti dulu”, dan hukum baru bergerak setelah korban berjatuhan, maka tragedi demi tragedi hanya tinggal menunggu giliran.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










