featuredGarutHukumNews

Ditengah Isu Oknum Jaksa Kejari Garut Diperiksa Jamwas Kejagung RI, Kini Muncul Kabar Salah Satu Jaksa Akan Diperiksa Polres Garut?

redaksilocus
×

Ditengah Isu Oknum Jaksa Kejari Garut Diperiksa Jamwas Kejagung RI, Kini Muncul Kabar Salah Satu Jaksa Akan Diperiksa Polres Garut?

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin, S.H, M.H.
Asep Muhidin, S.H, M.H.

“Pada putusan PN disebutkan keterangan saksi dari penyidik Kejari Garut, Cik Muhammad Syahrul. Diantaranya bahwa oknum DPRD Garut melakukan dugaan modus korupsi dengan dasar kualitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019. Akibatnya ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp 40 Milyar dan Pokir Rp 140 Milyar.

Menurut Asep, Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang pada saat itu dipimpin oleh Neva Sari Susanti pada Rabu, 10/8/2023 lalu merilis perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Reses dan bantuan keuangan pimpinan (BOP) DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019.

tempat.co

“Ada perbedaan angka antara dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp 1.2 M yang dikatakan Kajari Garut saat itu dan pernyataan Cik Muhammad Syahrul sebagai saksi di PN Garut,” katanya.

“Jadi ada apa dengan orang-orang yang ada di Lembaga Kejaksaan Negeri Garut yang amat sangat saya cintai dan hormati ini,” tambah pria yang akrab di sapa Kang Asep Apdar, Rabu (04/02/2026).

Selain itu, tegas Kang Apdar, saat JPS masih bertugas berada diKejari Garut, kasus dugaan korupsi pada pembangunan Joging Track dihentikan. Padahal jelas-jelas dirinya sebagai pelapor dan rekan-rekannya mendengar sendiri di ruangan seksi intelijen Kasi Tindak Pidana Khusus pada saat itu mengatakan kalau kasus ini akan naik dan sedang diminta perhitungan oleh pihak luar Garut, yaitu salah satu perguruan tinggi. Namun tiba-tiba dihentikan juga dengan alasan sudah ada pengembalian kerugian.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow