“Hukum acara pidana seharusnya menjaga jarak aman antara kekuasaan dan warga, bukan justru mempersingkat jarak itu sampai nyaris tanpa sekat.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum dari UI, UGM, Unair, Unpad, dan Unesa resmi menyeret KUHAP Baru ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu lebih mirip karpet merah bagi aparat, ketimbang pagar pelindung bagi warga negara.
Permohonan uji materi diajukan ke MK pada Senin (2/2/2026), dengan satu benang merah: kewenangan kepolisian dinilai makin gemuk, sementara pengawasan yudisial justru diet ketat. Akibatnya, prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia terancam tinggal slogan di dinding seminar.
Para pemohon menyebut, KUHAP baru membawa perubahan paradigma yang justru menjauh dari roh hukum acara pidana. Alih-alih menjadi tameng warga negara dari kekuasaan yang sewenang-wenang, hukum acara kini dinilai berubah fungsi menjadi alat legitimasi tindakan aparat.
Pemohon II, Jorgiana Augustine, menegaskan bahwa gugatan ini bukan aksi alergi terhadap penegakan hukum. Ia menyebut langkah ke MK sebagai bentuk keberatan konstitusional terhadap desain norma yang dianggap timpang.
“Ini bukan soal kami anti polisi atau anti KUHAP. Masalahnya, pasal-pasalnya terasa lebih ramah ke aparat daripada ke warga,” ujarnya usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK.
Dalam berkas permohonan, mahasiswa menyoroti sembilan pasal yang dijabarkan dalam 14 norma, mulai dari Pasal 5, Pasal 6, Pasal 16, hingga Pasal 140. Meski nomor pasalnya beragam, polanya dinilai seragam: kewenangan penyelidik dan penyidik diperluas secara masif, tetapi pagar pengawasan yudisialnya nyaris tak kelihatan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












