“Apakah kursi yang ditinggalkan Anwar Usman akan diisi sosok independen penjaga konstitusi, atau sekadar wajah baru dengan pola lama. Proses seleksi ini pun menjadi ujian bagi MA apakah benar-benar mencari negarawan hukum, atau hanya mengganti pemain dalam panggung yang sama.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memasuki hitungan mundur. Tahun ini, sang hakim senior resmi bersiap pensiun, meninggalkan kursi strategis yang selama ini tak pernah sepi sorotan publik.
Sebagai lembaga pengusul, Mahkamah Agung (MA) mulai membuka babak baru dengan merilis daftar kandidat pengganti. Lewat pengumuman resmi yang diunggah di laman MA, Selasa (3/2/2026), sebanyak 10 nama dinyatakan lolos seleksi administrasi tahap awal.
Daftar tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 19/WKMA.Y/KP1.1/11/2026. Dokumen itu ditandatangani Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang juga Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 2 Februari 2026.
Dengan lolosnya tahap administrasi, para kandidat kini bersiap memasuki fase berikutnya: uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Jadwal pelaksanaannya masih menunggu pengumuman resmi dari panitia.
Adapun 10 calon hakim MK usulan MA yang melaju ke tahap selanjutnya, yakni:
- Avrits, Hakim Tinggi Pemilah Perkara MA
- Disiplin F. Manao, Ketua PT TUN Medan
- Fahmiron, Hakim Tinggi PT Denpasar
- Fauzan, Hakim Tinggi PT Agama Jakarta
- I Made Sukadana, Hakim Utama/Hakim Tinggi Yustisial MA
- Liliek Prisbawono Adi, Hakim Tinggi PT Medan
- Marsudin Nainggolan, Ketua PT Kalimantan Utara
- Minanoer Rachman, Panitera Muda MA
- Sudharmawatiningsih, Panitera Muda MA
- Syahlan, Wakil Ketua PT Bandung
Kesepuluh nama ini akan bersaing memperebutkan satu kursi panas di MK kursi yang bukan sekadar tempat duduk, melainkan posisi yang kerap menentukan arah hukum dan politik nasional.
Sebagai catatan, Anwar Usman telah menduduki jabatan hakim konstitusi sejak 2011. Masa jabatan periode keduanya akan berakhir pada 6 April 2026. Selain itu, ia juga akan mencapai usia 70 tahun pada akhir Desember 2026, sesuai batas maksimal usia hakim konstitusi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












